Refly Harun Sebut Kelompok Preman yang Bubarkan Diskusi Bisa Digunakan Siapa Saja
Peristiwa | 30 September 2024, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyebut kelompok preman yang membubarkan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) adalah kelompok yang bisa digunakan oleh siapa saja.
"Ini kelompok yang bisa digunakan oleh siapa saja, forum (diskusi, red) ini tidak ada hubungannya dengan hajat hidup mereka," kata Refly dalam acara dialog di Sapa Petang, Kompas TV, Minggu (29/9/2024).
Karena itu, kata Refly, menjadi penting untuk mengusut siapa dalang para preman tersebut. "Kalau memang lebih lanjut, siapa mastermindnya? Tidak mungkin mereka bertindak karena mereka tidak suka si A, si B, si C," ucap Refly.
Baca Juga: Usman Hamid Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Apalagi, kata dia, kelompok preman ini juga tidak punya kaitan apa pun juga dengan diskusi dan tema diskusi. "Ngapain sekelompok preman ini peduli sekali dengan acara forum tanah air?" katanya.
Jika memang mereka mengklaim sebagai kelompok yang peduli dengan Indonesia, kata Refly, maka mereka harus mengawal demokrasi bukan melakukan tindakan perusakan dan membubarkan acara diskusi.
Sebelumnya sekelompok orang merangsek ke dalam acara diskusi FTA, mereka memaksa membubarkan acara dan menurunkan banner yang terpasang. Tidak jelas maksud dan motif mereka melakukan tindakan tak terpuji itu.
Namun, pihak kepolisian telah mengidentifikasi 10 orang pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi itu, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan, para pelaku akan segera ditangkap dan diproses secara hukum. "Ada 10 orang, sudah kami identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Ade Rahmat, Sabtu (28/9/2024), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Refly Harun soal Aksi Premanisme Bubarkan Acara Diskusi: Siapa Mastermindnya?
Acara ini pun menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, yang mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9) itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.
Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas para pelaku pembubaran paksa diskusi. “Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri,” kata Usman Hamid, Senin (30/9/2024).
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV