Refly Harun Sebut Kelompok Preman yang Bubarkan Diskusi Bisa Digunakan Siapa Saja
Peristiwa | 30 September 2024, 14:53 WIBAcara ini pun menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, yang mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9) itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.
Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas para pelaku pembubaran paksa diskusi. “Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri,” kata Usman Hamid, Senin (30/9/2024).
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV