Respons MA Soal Hakim se-Indonesia Gelar Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober
Hukum | 26 September 2024, 20:49 WIBMenurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.
Para hakim mendesak Presiden RI untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim dengan standar hidup layak.
“Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan dalam siaran persnya Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Momen Penutupan Pelatihan Masterclass Hakim se-Asia Pasifik di Jakarta
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id