> >

Bantah Bagi-Bagi Jabatan, Puan soal Kemungkinan Ada Penambahan Komisi di DPR: Ini Sedang Dimatangkan

Politik | 24 September 2024, 18:37 WIB
Foto ilustrasi. Suasana rapat Komisi I DPR RI yang menggelar rapat membahas soal rancangan kerja anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI di Ruang Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, kemungkinan jumlah komisi di parlemen akan mengalami penambahan. 

Puan menjelaskan, wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Bamsoet Setuju Komisi di DPR Bertambah: Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Sesuai Porsi

Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan DPR demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif.

“Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penambahan komisi ini guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.

"Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," katanya.

Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkapnya.

Puan Maharani juga membantah penambahan komisi itu sebagai bagi-bagi jabatan.

Puan menyatakan pemilihan pimpinan komisi baru DPR, apabila jadi dilakukan, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.

“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu," ujarnya. 

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Segera, Indikasi PDI-P Masuk Pemerintahan?

Sebelumnya DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya. 

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Kamis (19/9/2024).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU