> >

5 Fakta Baru Pembunuhan Anak Dilakban: Eksekutor Diimingi Rp50 Juta - Utang dan Asmara Jadi Motif

Hukum | 24 September 2024, 11:53 WIB
Lima tersangka pembunuhan anak dilakban saat dihadirkan di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Polda Banten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anak berinisial APH (5) ditemukan tak bernyawa di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Adapun kondisi wajah balita tersebut saat ditemukan terlilit lakban. 

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut APH terindikasi menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi terdapat sejumlah luka dan lebam yang ditemukan di tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan forensik telinga maupun mulut ditutup menggunakan lakban agar tidak berbau," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Sabtu (21/9), dikutip dari Antara.

Terbaru, Lima pelaku kasus tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32).

Adapun tiga tersangka perempuan berinisial SA, RH, dan EM. Sementara dua lainnya YH dan UH merupakan pria.

Lebih lengkapnya, berikut sederet fakta baru pembunuhan anak dilakban di Lebak:

1. Peran Tersangka

AKBP Kemas mengungkapkan peran dari lima tersangka pembunuhan anak APH.

"RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut," ujarnya.

Sementara tersangka EM berperan sebagai eksekutor, dan dua tersangka lainnya YH bersama UH dilibatkan untuk membantu membuang jenazah korban di pesisir Pantai Cihara.

Baca Juga: 5 Pembunuh Bocah Perempuan Terlakban di Banten Ditangkap Polisi

2. Eksekutor Diimingi Rp50 Juta

Tersangka EM tega menjadi eksekutor pembunuhan APH usai diimingi bayaran Rp50 juta oleh SA dan RH.

"Mereka (RH dan SA) menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta," ucap AKBP Kemas.

Sementara untuk tersangka YH dan UH, kata AKBP Kemas, diiming-imingi imbalan RP100.000 untuk membantu membuang jenazah korban.

3. Motif Tersangka

Terdapat tiga motif para tersangka tega menghabisi nyawa APH.

Motif pertama, yakni dikarenakan rasa sakit hati tersangka SA dan RH dengan ibu korban.

"Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SA dan RH itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban dalam hal ini Saudari A," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (23/9).

Rasa sakit hati tersangka kepada ibu korban juga berkaitan dengan utang pinjaman online (Pinjol).

AKBP Kemas menyebut, tersangka SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.

Ibu korban pun sempat berselisih dengan kedua tersangka dikarenakan tidak terima identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

Lebih lanjut, ia menyebut selain pinjol, kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis antara tersangka SA dan RH.

SA, kata Kemas, menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan RH.

"(SA) menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH, untuk pelaku ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," jelasnya.

Baca Juga: Bocah Hilang di Cilegon Ditemukan Tewas dengan Wajah Dilakban, Polisi Ungkap Fakta Ini!

4. Tersangka Awalnya Targetkan Ibu Korban

AKBP Kemas menyebut para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelum kejadian.

"Tiga orang pelaku ini sudah merencanakan satu bulan sebelumnya berkaitan dengan pembunuhan ini," jelasnya.

Ia juga mengatakan, para tersangka awalnya menargetkan ibu korban berinisial A, namun rencana tersebut gagal.

Sehingga saat mendekati hari eksekusi, para pelaku memutuskan untuk menculik dan membunuh APH.

"Jadi yang disasar awalnya adalah saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan untuk anak APH," ucapnya.

5. Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kelima tersangka pembunuhan APH tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Mereka hanya disangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.

AKBP Kemas menyampaikan, pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU