5 Fakta Baru Pembunuhan Anak Dilakban: Eksekutor Diimingi Rp50 Juta - Utang dan Asmara Jadi Motif
Hukum | 24 September 2024, 11:53 WIBTerdapat tiga motif para tersangka tega menghabisi nyawa APH.
Motif pertama, yakni dikarenakan rasa sakit hati tersangka SA dan RH dengan ibu korban.
"Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SA dan RH itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban dalam hal ini Saudari A," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (23/9).
Rasa sakit hati tersangka kepada ibu korban juga berkaitan dengan utang pinjaman online (Pinjol).
AKBP Kemas menyebut, tersangka SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.
Ibu korban pun sempat berselisih dengan kedua tersangka dikarenakan tidak terima identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
Lebih lanjut, ia menyebut selain pinjol, kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis antara tersangka SA dan RH.
SA, kata Kemas, menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan RH.
"(SA) menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH, untuk pelaku ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," jelasnya.
Baca Juga: Bocah Hilang di Cilegon Ditemukan Tewas dengan Wajah Dilakban, Polisi Ungkap Fakta Ini!
4. Tersangka Awalnya Targetkan Ibu Korban
AKBP Kemas menyebut para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelum kejadian.
"Tiga orang pelaku ini sudah merencanakan satu bulan sebelumnya berkaitan dengan pembunuhan ini," jelasnya.
Ia juga mengatakan, para tersangka awalnya menargetkan ibu korban berinisial A, namun rencana tersebut gagal.
Sehingga saat mendekati hari eksekusi, para pelaku memutuskan untuk menculik dan membunuh APH.
"Jadi yang disasar awalnya adalah saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan untuk anak APH," ucapnya.
5. Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kelima tersangka pembunuhan APH tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mereka hanya disangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.
AKBP Kemas menyampaikan, pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV