> >

Peran Dua Tersangka Pria dalam Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon: Buang Mayat, Dibayar Rp100 Ribu

Hukum | 23 September 2024, 22:30 WIB
Lima terduga pelaku pembunuhan anak 4 tahun yang mayatnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak saat dihadirkan di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). (Sumber: Dokumentasi Polri via Kompas.com)

CILEGON, KOMPAS.TV - Polres Cilegon mengungkap peran para terduga pelaku dalam kasus pembunuhan anak 4 tahun yang mayatnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Terdapat dua tersangka yang menjadi otak tindak kejahatan, satu tersangka menjadi eksekutor, dan dua tersangka yang terlibat membuang jenazah.

Adapun kelima tersangka pembunuhan anak di Kota Cilegon adalah tiga perempuan, yakni SA (38), EM (23), dan RH (38), dan dua laki-laki, UH (22) dan YH (32).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta.

Setelah pembunuhan dilakukan, YH dan UH dilibatkan untuk membantu membuang jenazah korban di pesisir Pantai Cihara. YH dan UH bersedia membantu dengan iming-iming imbalan Rp100 ribu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penculikan Anak di Cilegon, Korban Ditemukan Tewas di Pantai Lebak

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa EM sempat menyarankan agar jenazah korban dibakar, tetapi saran ini tidak ditindaklanjuti.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menuturukan bahwa alasan SA dan RH membunuh korban salah satunya karena sakit hati terhadap ibu korban berinisial A. SA dan RH juga disebut memiliki utang hingga Rp150 juta kepada ibu korban.

Selain itu, Kemas Indra menyebut SA dan RH mengaku sakti hati karena anak mereka sering dimarahi ibu korban. Salah satu motif lain adalah kecemburuan SA karena kedekatan RH dengan ibu korban.

"Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SA dan RH itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban dalam hal ini Saudari A," kata Kemas Indra saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (23/9).

Kasat Reskrim Polres Cilegon Hardi Meidikson Samula mengungkapkan para terduga pelaku awalnya berencana membunuh ibu korban. Pembunuhan terhadap A telah direncanakan selama sebulan, tetapi para pelaku kemudian memutuskan untuk membunuh korban.

"Mereka sudah merencanakan ini satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban, A. Namun, karena rencana itu gagal, pada Minggu sebelum kejadian, mereka memutuskan untuk mengeksekusi korban," kata Hardi dikutip Kompas.com.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mereka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: WCC: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Harus Dihukum Berat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU