> >

Peran Dua Tersangka Pria dalam Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon: Buang Mayat, Dibayar Rp100 Ribu

Hukum | 23 September 2024, 22:30 WIB
Lima terduga pelaku pembunuhan anak 4 tahun yang mayatnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak saat dihadirkan di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). (Sumber: Dokumentasi Polri via Kompas.com)

"Mereka sudah merencanakan ini satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban, A. Namun, karena rencana itu gagal, pada Minggu sebelum kejadian, mereka memutuskan untuk mengeksekusi korban," kata Hardi dikutip Kompas.com.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mereka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: WCC: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Harus Dihukum Berat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU