> >

Soal Laporan Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK: Dalam Proses Penyelesaian Administrasi

Hukum | 23 September 2024, 12:18 WIB
Foto Arsip. bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut laporan Kaesang terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi, tengah dalam tahap penyelesaian administrasi. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ihwal dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, laporan tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelesaian administrasi.

"Sampai dengan saat ini, KPK masih dalam proses penyelesaian administrasi untuk pelaporan gratifikasi Sdr. KP (Kaesang Pangarep), baik di Direktorat Gratifikasi maupun di Direktorat PLPM," kata Tessa, dalam keterangannya, Senin (23/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun memastikan pihaknya bakal menyampaikan ke publik terkait perkembangan terbaru terkait laporan tersebut.

"Bila nanti ada update terkait hal tersebut, akan kita update lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi pada Selasa (17/9).

Dalam keterangannya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini menjelaskan jet pribadi yang ia tumpangi bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat tersebut adalah milik temannya.

Baca Juga: Istana Singgung Megawati dan Mahfud MD Naik Jet Pribadi, Bela Kaesang Putra Bungsu Jokowi?

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang, Selasa.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut teman Kaesang yang memberikan tumpangan jet pribadi tersebut berinisial Y.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait sosok Y, mengingat hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak KPK.

Pahala menjelaskan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis terkait klarifikasi yang diberikan Kaesang terkait penggunaan jet pribadi.

"SOP kita lagi nih, kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gue rasa tiga, empat hari selesai lah itu ya," ucapnya, Selasa.

Ia menyebut KPK akan menetapkan perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat dengan jet pribadi pada Agustus lalu, masuk dalam milik negara atau milik pribadi.

"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana," jelasnya.

Baca Juga: Jubir Kaesang Jelaskan Harga Tiket Jet Pribadi Rp90 Juta: Taksiran Sementara, KPK akan Hitung Ulang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU