Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara di Luar Nalar, Gazalba Saleh: Dugaan Gratifikasinya Hanya Rp200 Juta
Hukum | 17 September 2024, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menilai tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di luar nalar.
Pernyataan Gazalba tersebut ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp200 juta," ujar Gazalba dalam sidang, dikutip Antara.
Ia kemudian membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Salah satu yang ia bandingkan adalah terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya mencapai Rp42 miliar dan dituntut pidana selama 15 tahun.
Gazalba juga merujuk pada perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49,5 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara.
Ia pun mempertanyakan memiliki standar acuan KPK dalam menuntut perkara gratifikasi.
JIka memang tidak ada standar acuan, kata dia, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (Jaksa Penuntut Umum KPK) dan kawan-kawan, serta melancarkan rezekinya. Amin," ujar Gazalba.
Pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang TPPU, Saksi Ungkap Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Cash Dalam Rupiah dan Dollar Singapura
Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara