> >

Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara di Luar Nalar, Gazalba Saleh: Dugaan Gratifikasinya Hanya Rp200 Juta

Hukum | 17 September 2024, 14:43 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan dalam (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Putu Indah Savitri)

Pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang TPPU, Saksi Ungkap Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Cash Dalam Rupiah dan Dollar Singapura

Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU