> >

Hari Ini Hakim PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembacaan Vonis untuk Pembunuh 4 Anak Kandung

Hukum | 17 September 2024, 07:39 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung dengan terdakwa Panca Darmansyah (41), dengan agenda pembacaan vonis, pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (16/9/2024).

"Dijadwalkan esok putusan," kata dia.

Rencananya sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Cimahi, Pelaku Peragakan 26 Adegan

Pada sidang  yang dilaksanakan Senin (12/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan hukuman pidana mati.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Jaksa berpendapat Panca telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara sengaja dan terencana melakukan pembunuhan kepada keempat anak kandungnya.

Menurut jaksa, perbuatan Panca tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JPU juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya,” kata jaksa.

“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. Oleh karenanya, kata jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Update Terkini! Jejak Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Masih Berstatus Buron

Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU