> >

Hari Ini Hakim PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembacaan Vonis untuk Pembunuh 4 Anak Kandung

Hukum | 17 September 2024, 07:39 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Sumber: Envato)

JPU juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya,” kata jaksa.

“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. Oleh karenanya, kata jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Update Terkini! Jejak Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Masih Berstatus Buron

Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU