> >

Dilaporkan atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong Bullying Mahasiswi PPDS, Menkes: Ini Jadi Aneh

Hukum | 14 September 2024, 16:29 WIB
(tengah) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin. (Sumber: Dok. Setwapres RI)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons adanya laporan ke polisi yang ditujukan kepada dirinya atas dugaan berita palsu perundungan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro.

Budi mengaku heran dirinya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita palsu mengenai perundungan tersebut.

"Itu makannya ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: UNDIP dan RSUP Kariadi Akhirnya Akui Ada Perundungan Dokter PPDS dan Minta Maaf

Ia menegaskan tidak masalah dirinya dilaporkan, sebab dugaan perundungan itu selain diakui oleh pihak universitas, juga ada keluhan dari para korban yang sampai kepada dirinya.

"Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini," tegasnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak mengakhiri segala tindakan perundungan dan tidak menutup-nutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.

"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, udah saatnyalah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/9/2024), Menkes dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi.

Mereka menilai keduanya menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip).

Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr Aulia.

Menurut Nasser, dugaan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dr Aulia meninggal akibat bunuh diri.

Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sebut Kasus Perundungan PPDS Telah Terjadi Puluhan Tahun, Menkes: Sulit Dihilangkan

"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.

Berkaitan dengan laporan tersebut, polisi menyarankan agar melakukan mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU