Dilaporkan atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong Bullying Mahasiswi PPDS, Menkes: Ini Jadi Aneh
Hukum | 14 September 2024, 16:29 WIBKeduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr Aulia.
Menurut Nasser, dugaan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dr Aulia meninggal akibat bunuh diri.
Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.
"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sebut Kasus Perundungan PPDS Telah Terjadi Puluhan Tahun, Menkes: Sulit Dihilangkan
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.
Berkaitan dengan laporan tersebut, polisi menyarankan agar melakukan mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara