> >

Suswono Sebut PKS Diframing Khianati Anies: Sama Sekali Pemutarbalikan Fakta

Politik | 10 September 2024, 19:47 WIB
Bakal calon wakil gubernur Jakarta, Suswono senam pagi di Lapangan Departemen Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2024). (Sumber: Rizky Syahrial/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono menyebut selama ini ada framing seolah-olah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkhianati Anies Baswedan karena tidak mengusungnya di Pilkada Jakarta.

Suswono mengatakan, berkaitan dengan framing tersebut, sejumlah petinggi PKS telah berkeliling menemui para kader untuk meluruskan anggapan itu.

Sebab, banyak kader yang kecewa Anies gagal maju Pilkada Jakarta 2024.

"Justru itulah pentingnya para kader maupun relawan mengetahui persis ya yang selama ini di-framing seolah-olah PKS berkhianat kepada Anies, kan sama sekali pemutarbalikan fakta," ujar Suswono di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Puan dan Ahmad Muzani Kompas Soal Megawati-Prabowo Akan Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden

Ia tegas membantah anggapan bahwa PKS mengkhianati Anies.

Ia lalu menjelaskan alasan PKS tidak mengusung Anies di Jakarta, yakni karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

"Bahwa memang PKS enggak bisa mengusung Anies karena waktu itu memang sampai pada saat deklarasi, keputusan MK kan belum ada," tuturnya.

Suswono berharap, para kader partai dapat memahami bahwa PKS tidak bisa mencalonkan Anies sebelum adanya putusan MK.

"Ya mungkin ada orang-orang yang masih salah paham, mudah-mudahan dengan penjelasan itu mereka bisa memahami dan kemudian mengambil sikap yang tepat, tidak berdasarkan emosi sesaat," bebernya.

Setelah mendapatkan penjelasan terkait kronologi serta alasan Anies tidak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024, lanjut Suswono, para kader PKS lebih bisa mengerti.

Baca Juga: Ridwan Kamil soal Soliditas KIM Plus dan Kader PKS di Pilkada Jakarta

"Setelah diberi penjelasan secara gamblang kronologi dan latar belakang, kesalahpahaman itu Insya Allah akan hilang," tuturnya.

Diketahui, sebelum adanya keputusan MK, pada ketentuan pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pengusungan paslon kepala daerah, parpol harus memenuhi setidaknya 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD di tahun sebelumnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU