> >

SK Kepengurusan Digugat ke PTUN, PDI-P Singgung Gibran yang Seharusnya Cacat Jadi Cawapres

Politik | 10 September 2024, 16:53 WIB
Politikus PDIP Deddy Sitorus dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDI-P Deddy Sitorus angkat bicara ihwal status Surat Keputusan (SK) kepengurusan partainya yang digugat ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Deddy pun menyinggung pencalonan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 seharusnya juga cacat hukum. 

Ia menjelaskan, Gibran saat itu menjadi Wali Kota Surakarta melalui SK DPP PDIP yang dipercepat kongresnya pada 2019. 

Baca Juga: PDIP Endus Upaya Pembegalan Partai setelah SK Kepengurusan Digugat ke PTUN

"Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024. Karena untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

"Kalau keputusan PDI-P pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum pilkada 2020 di seluruh Indonesia," imbuhnya. 

Ia menyebut, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang digugat ke PTUN, sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. 

"Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan inj lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDI-P."

"Dan yang aneh, beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," katanya. 

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

Baca Juga: Soal Gerakan Anak Abah, PDIP: Saya Yakin Warga Jakarta Kritis, Tidak Senang Mengkultuskan Individu

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU