SK Kepengurusan Digugat ke PTUN, PDI-P Singgung Gibran yang Seharusnya Cacat Jadi Cawapres
Politik | 10 September 2024, 16:53 WIBPara penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.
Berikut objek gugatan dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
Baca Juga: Soal Gerakan Anak Abah, PDIP: Saya Yakin Warga Jakarta Kritis, Tidak Senang Mengkultuskan Individu
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV