> >

SK Kepengurusan Digugat ke PTUN, PDI-P Singgung Gibran yang Seharusnya Cacat Jadi Cawapres

Politik | 10 September 2024, 16:53 WIB
Politikus PDIP Deddy Sitorus dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

Baca Juga: Soal Gerakan Anak Abah, PDIP: Saya Yakin Warga Jakarta Kritis, Tidak Senang Mengkultuskan Individu

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU