> >

KPU akan Cek LHKPN 107 Bakal Calon Kepada Daerah yang Belum Lengkap

Peristiwa | 9 September 2024, 13:29 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) jelaskan alasan pihaknya tindaklanjuti putusan MK dengan konsultasi ke DPR, Kamis (22/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pengecekan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) 107 calon kepala daerah yang belum dilengkapi untuk syarat mengikuti Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).

“Kan masih diteliti, sampai penetapan kan, nanti kita cek ini,” kata Afif.

Afif lebih lanjut menuturkan, perihal kelengkapan syarat untuk menjadi bakal calon kepala daerah akan ditentukan dan disampaikan oleh KPU Daerah.

Baca Juga: Suswono Tidak Tahu Alasan Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Tim Pemenangan

“Yang menyatakan lengkap dan nggak lengkap kan provinsi dan kabupaten, nanti kita cek kelengkapannya,” ujar Afif.

Menurut Afif, KPU masih punya waktu untuk meneliti kelengkapan LHKPN bakal calon kepala daerah hingga 22 September 2024.

“Nanti kita cek semua, ini kan penetapan calonnya juga belum, penetapan calon 22 September ini kan masih pendaftaran,” ucap Afif.

Sebelumnya kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.

Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Jokowi Berkantor di IKN Jelang Habis Masa Jabatan

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU