> >

Diperpanjang, Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS 2024 Tidak Dirugikan

Humaniora | 5 September 2024, 21:33 WIB
Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang dihadapi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait masalah e-meterai.  (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang dihadapi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait masalah e-meterai. 

Salah satu langkah yang diambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.

Azwar Anas menjelaskan, koordinasi terus dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PERURI untuk mengatasi masalah teknis yang terjadi di lapangan.

Perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini dilakukan hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. 

Sebelumnya, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.

Masalah teknis dalam pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik menjadi penyebab utama perpanjangan pendaftaran ini, karena banyak pelamar yang terhambat menyelesaikan proses pendaftaran. 

Menurut Azwar Anas, pemerintah tidak akan mengambil keputusan yang merugikan pelamar, dan terus bekerja sama dengan PERURI untuk segera menyelesaikan kendala yang ada.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Terima kasih kepada Rakyat Indonesia yang Begitu Ramah

“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Azwar Anas Jakarta, Kamis.

“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujarnya dikutip dari Antara.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU