Soal Laporan MAKI dan Dosen UNJ terkait Kaesang, KPK: Masuk Tahap Penelaahan
Hukum | 4 September 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait Kaesang Pangarep, sudah masuk tahap penelaahan.
"Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (4/9/2024), dikutip dari Antara.
Ia menyebut pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan pihak pelapor.
Nantinya, kata Tessa, apabila telah terpenuhi, laporan bisa ditindaklanjuti. Namun jika masih ada kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapinya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan KPK memperlakukan setiap laporan sama.
"Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Aktivis 98 Laporkan Kaesang yang Dikabarkan Hilang ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Boyamin dan Ubaidilah melaporkan Kaesang ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi. Laporan tersebut dilayangkan Rabu, 28 Agustus 2024.
Laporan tersebut berawal dari Kaesang dan sang istri, Erina Gudono, yang diduga berpelesir ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi pada 18-21 Agustus 2024.
Hal itu diketahui dari unggahan Erina di Instagram yang memperlihatkan bagian sayap pesawat yang diambil gambarnya dari sebuah jendela.
Kaesang diduga pergi ke AS menggunakan jet sewaan Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.
Perjalanan tersebut menjadi polemik juga karena dilakukan bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang menolak revisi UU Pilkada di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Terlebih banyak warganet yang mempertanyakan asal muasal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bisa terbang dengan private jet hingga ongkosnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk dimintai klarifikasi.
KPK menilai penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara, mengingat ayahnya, Joko Widodo (Jokowi), adalah presiden.
Baca Juga: Sekjen DPP PSI Ungkap Kaesang Sudah Berada di Jakarta Sejak 28 Agustus: Hampir Setiap Hari Ngantor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara