Saut Situmorang: KPK Bersalah jika Tidak Selidiki Kasus Jet Pribadi Kaesang
Hukum | 29 Agustus 2024, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut lembaga itu bersalah jika tidak menyelidiki dugaan gratifikasi dan fasilitas mewah yang dipakai putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Saut menegaskan KPK harus menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi Kaesang yang telah dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun.
Lulusan magister Ilmu Politik Universitas Indonesia ini melapor ke KPK usai gaya hidup mewah Kaesang Pangarep dan Erina Gundono saat berpelesir ke Amerika Serikat (AS) viral di media sosial.
Baca Juga: Soal Jet Pribadi Kaesang: Dosen UNJ Buat Laporan, MAKI kirim Dokumen Kerja Sama Shopee-Gibran ke KPK
"Yang jelas, ketika seorang penyelenggara negara, termasuk keluarga ya, melakukan suatu potensi gratifikasi dan lain-lain, tentu harus didalami," kata Saut dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Kamis (29/8/2024).
"Jangan bikin statement dulu, laporan itu dibaca baik-baik, supaya tidak seperti laporan Ubaidilah yang sebelumnya, dua tahun yang lalu. Itu kan sebenarnya juga punya potensi."
Ubaidilah pernah melaporkan Kaesang dan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke KPK pada Januari 2022 lalu.
Kata Saut, kendati Kaesang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara, anak Jokowi itu tetap bisa diusut karena terdapat potensi gratifikasi. Saut pun menyerukan agar KPK memulai penyelidikan.
"Of course ini penyelidikan tentu kita dengan asas praduga tak bersalah, tetapi akan menjadi bersalah, dalam hal ini KPK, jika mereka tidak menindaklanjuti itu," kata Saut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Tessa menambahkan, pihaknya tidak berwenang tiba-tiba mengusut fasilitas mewah yang dimanfaatkan Ketua Umum PSI itu karena bukan PNS. Namun, Tessa menegaskan KPK akan menelaah laporan Ubedilah.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa.
Baca Juga: Puan Tanya Jokowi: Apakah Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Jadi Lebih Baik?
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV