Saut Situmorang: KPK Bersalah jika Tidak Selidiki Kasus Jet Pribadi Kaesang
Hukum | 29 Agustus 2024, 19:38 WIBTessa menambahkan, pihaknya tidak berwenang tiba-tiba mengusut fasilitas mewah yang dimanfaatkan Ketua Umum PSI itu karena bukan PNS. Namun, Tessa menegaskan KPK akan menelaah laporan Ubedilah.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa.
Baca Juga: Puan Tanya Jokowi: Apakah Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Jadi Lebih Baik?
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV