> >

Penipuan Berkedok Lamaran Kerja, Bergerak secara Terorganisasi

Peristiwa | 27 Agustus 2024, 17:05 WIB
Salah satu lokasi perekrutan tenaga kerja. (Sumber:Kompas.id -)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penipuan dengan kedok lamaran kerja, marak terjadi dan banyak memakan korban. Investigasi Harian Kompas https://www.kompas.id/baca/investigasi/2024/08/18/sindikat-penipu-lowongan-kerja-beroperasi-bagai-gurita?open_from=Section_Terpopuler mengungkap, sindikat penipu bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran per Juli hingga Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker.

Lewat media sosial, mereka bergerak seolah mencari para pelamar kerja. Setelah ada pelamar yang masuk, mereka akan diwawancarai. Pewawancara memberitahu bahwa pelamar kerja langsung diterima di perusahaan dengan gaji pokok Rp5,2 juta per bulan, tetapi pelamar harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp1,7 juta. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai KAI yang Wajibkan Pakai Transportasi Tertentu

"Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakarta Barat. Selain kantor pusat, PT ini memiliki jejaring kantor cabang di Cipinang Cempedak, Cakung, dan Duren Sawit (Jakarta Timur) serta di Tambun Selatan (Kabupaten Bekasi)," demikian laporan investagasi, dikutip dari Kompas.id.

Melalui penyamaran, Kompas mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, kami diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.

Setelah tim mendatangi ruko bertingkat di Kalideres, barulah diketahui bahwa bangunan itu merupakan kantor pusat PT KTT sedangkan ruko di Cipinang Cempedak dan Tambun Selatan, Bekasi, merupakan kantor cabangnya.

Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar, ada  penyedia lowongan, tiga petugas sekuriti (satpam), seorang pemateri pembekalan kerja.

Salah seorang korban bernama Cahyo, diminta uang jaminan Rp1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara, Jakarta Timur. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Cahyo sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya baru akan diarahkan ke perusahaan lain.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Daan Mogot PT PSL, Bahar, mengakui meminta uang Rp1,5 juta ke pelamar kerja. Namun, itu biaya administrasi itu untuk pelatihan kerja. “Kami yang megang pelatihan kerja, Pak,” tuturnya, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Agustus 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker Siti Kustiati mengatakan, dalam proses penempatan kerja, LPTKS dilarang memungut uang ke pencari kerja dengan dalih apa pun. Hal itu melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

“Kalau dari Kemenaker, sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin. Kalau terkait dugaan penipuan itu mungkin masuk ranah pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi belum menerima laporan terkait penipuan dengan modus wawancara kerja. Untuk itu, Ade Ary mengimbau, para pelamar kerja yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Dengan demikian, polisi bisa melakukan tindak lanjut yang tepat sesuai laporan yang masuk.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU