> >

Penipuan Berkedok Lamaran Kerja, Bergerak secara Terorganisasi

Peristiwa | 27 Agustus 2024, 17:05 WIB
Salah satu lokasi perekrutan tenaga kerja. (Sumber:Kompas.id -)

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker Siti Kustiati mengatakan, dalam proses penempatan kerja, LPTKS dilarang memungut uang ke pencari kerja dengan dalih apa pun. Hal itu melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

“Kalau dari Kemenaker, sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin. Kalau terkait dugaan penipuan itu mungkin masuk ranah pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi belum menerima laporan terkait penipuan dengan modus wawancara kerja. Untuk itu, Ade Ary mengimbau, para pelamar kerja yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Dengan demikian, polisi bisa melakukan tindak lanjut yang tepat sesuai laporan yang masuk.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU