> >

Ramai Disebut Pejabat Kejagung Diduga Terima Gratifikasi, Begini Tanggapan Kejagung dan KPK

Hukum | 26 Agustus 2024, 12:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Baca Juga: Kejagung Bantah akan Panggil Airlangga Hartarto soal Kasus Korupsi CPO

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya siap menindaklanjuti praktik-praktik tindak pidana korupsi.

Baik korupsi berupa gratifikasi, ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.

Pernyataan tersebut menanggapi desakan ICW kepada KPK untuk mendalami adanya dugaan gratifikasi Asri Agung terkait sejumlah fasilitas yang diterima saat bepergian ke luar negeri.

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata dia, Senin (26/8), dikutip dari sumber yang sama.

Namun, ia pun meminta agar lembaganya diberi petunjuk awal terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, yang dapat dilakukan melalui saluran pengaduan masyarakat.

"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebagai informasi, Jelita merupakan istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Farid Irfan Siddik.

Sementara Farid merupakan anak dari Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU