> >

Dipercepat, Komisi II DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini

Politik | 25 Agustus 2024, 10:00 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024). Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menggelar rapat terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Pilkada 2024 pada hari ini, Minggu (25/8/2024).   (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menggelar rapat terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Pilkada 2024 pada hari ini, Minggu (25/8/2024).

Semula, rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8), namun dipercepat menjadi hari ini.

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26/8), kami majukan besok (hari ini MInggu, -red),"  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Sabtu (24/8) malam.

Menurut penjelasannya, rapat terkait pengesahan PKPU di DPR itu akan digelar pada Minggu pagi, pukul  10.00 WIB.

Lebih lanjut, Doli menyebut PKPU bakal bakal mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," jelasnya, dikutip dari Antara.

Ia juga memastikan rapat tidak akan berlangsung lama pasalnya semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan MK tersebut.

Baca Juga: Buntut Batalnya Revisi UU Pilkada di DPR, PKPU Merujuk pada Putusan MK

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik  menyebut sudah menyelesaikan draf PKPU tentang pencalonan kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Ia memastikan PKPU itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Draf perubahan PKPU tersebut juga sudah disampaikan kepada pembentuk undang-undang dan kami juga sampaikan kepada publik sebagai bentuk lain dari mekanisme uji publik,"  katanya, Sabtu (24/8).

"InsyaAllah apa yang sudah diselesaikan dalam proses legal drafting dalam perubahan PKPU tersebut sesuai dengan putusan MK."

Seperti diketahui, dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Istana soal Peraturan Pilkada 2024: Pemerintah Ikuti Aturan yang Diputuskan MK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU