> >

Singgung KIM Plus, Megawati: Emang Kenapa kalau Kita Sendirian?

Politik | 23 Agustus 2024, 07:10 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpidato di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Pada Kamis (22/8/2024), Megawati menyebut partainya tak ambil pusing terkait Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. (Sumber: PDIP via ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyebut partainya tak ambil pusing terkait Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Seperti diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perindo yang sebelumnya berkoalisi dengan PDIP di Pilpres 2024, kini bergabung dengan KIM Plus.

"Saya kan dengar, 'Ibu, sekarang partai lain bikin KIM Plus'. Ya biarin saja, saya sih gitu saja," kata Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Kamis (22/8/2024).

"Terserah saja. Terus kita jadi sendirian. Emangnya kenapa kalau kita sendirian?"

Ia pun menyebut setiap partai memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berbeda-beda.

Sehingga, menurutnya, yang terpenting adalah PDIP memiliki kemandirian dalam menentukan sikap politik berdasarkan AD/ART-nya.

"Dasarnya bagi saya adalah karena AD/ART juga supaya tahu dulu. AD/ART kita enggak sama, sama yang lain juga enggak sama gitu lo," tegasnya.

"Itu maksud saya kemandirian, jadi kalau mereka mau kumpul ya terserah aja, saya kan sudah saya ikut aturan gitu lo."

Baca Juga: KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono, PDIP Djarot: Kami Tantang untuk Lawan Kotak Kosong!

Seperti diketahui, KIM Plus kini beranggotakan 12 parpol yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, NasDem, PKB, PPP, Perindo, dan PKS.

Kim Plus telah menyatakan akan mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Di sisi lain, PDIP mendapat angin segar lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dengan putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Putusan MK ini membuka peluang baru bagi PDIP untuk mengusung sendiri calon mereka di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Ditinggal Gabung KIM Plus, Ini Perjalanan Anies Baswedan dengan PKS untuk Maju Pilkada Jakarta 2024

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU