Singgung KIM Plus, Megawati: Emang Kenapa kalau Kita Sendirian?
Politik | 23 Agustus 2024, 07:10 WIBKim Plus telah menyatakan akan mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Di sisi lain, PDIP mendapat angin segar lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dengan putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Putusan MK ini membuka peluang baru bagi PDIP untuk mengusung sendiri calon mereka di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Ditinggal Gabung KIM Plus, Ini Perjalanan Anies Baswedan dengan PKS untuk Maju Pilkada Jakarta 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV