> >

Massa Berusaha Mendobrak Masuk Gedung DPR, Polisi Bertahan di Posisi

Peristiwa | 22 Agustus 2024, 14:06 WIB
Massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, tepatnya di belakang gedung dekat Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024) siang. (Sumber: ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, tepatnya di belakang gedung dekat Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024) siang. 

Dalam aksi tersebut, mereka mencoba mendobrak pagar hitam setinggi lima meter yang membatasi gedung parlemen dengan jalan.

Dilansir dari Antara, pada siang ini, terlihat para mahasiswa mengenakan almamater biru dongker berupaya menerobos gerbang dengan memukul pagar, mengibarkan bendera, dan melempari petugas kepolisian yang berjaga di balik pagar dengan botol plastik berisi air. 

Aksi ini tampak semakin memanas ketika sejumlah demonstran mulai menggoyangkan pagar hingga beberapa sisi terangkat.

Kendati demikian, petugas kepolisian yang berjaga tetap tenang dan tidak terpancing. Mereka tetap berdiri di hadapan pagar yang memisahkan mereka dari massa demonstran. 

Baca Juga: Perwakilan DPR Temui Peserta Aksi, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!

Namun, saat pagar hitam itu mulai terguncang keras, polisi sempat menarik diri beberapa meter dari posisi awal mereka.

Setelah beberapa menit, tensi massa perlahan menurun. Namun, massa masih bertahan di sekitar pintu belakang Gedung Parlemen.

Aksi demonstrasi hari ini merupakan bentuk protes terhadap rencana DPR RI untuk menggelar rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. 

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pagi hari pun akhirnya ditunda karena tidak mencapai kuorum.

Penundaan ini terjadi setelah hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat paripurna baru dapat dibuka jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan unsur fraksi.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa jika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, rapat harus ditunda maksimal selama 30 menit sebelum dibuka kembali. 

Baca Juga: Selebritas Reza Rahadian Turun ke Jalan, Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU