Massa Berusaha Mendobrak Masuk Gedung DPR, Polisi Bertahan di Posisi
Peristiwa | 22 Agustus 2024, 14:06 WIBPenundaan ini terjadi setelah hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat paripurna baru dapat dibuka jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan unsur fraksi.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa jika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, rapat harus ditunda maksimal selama 30 menit sebelum dibuka kembali.
Baca Juga: Selebritas Reza Rahadian Turun ke Jalan, Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara