Perwakilan DPR Temui Peserta Aksi, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!
Peristiwa | 22 Agustus 2024, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan DPR akhirnya menemui peserta aksi yang berunjuk rasa di depan gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pantauan KompasTV, mereka adalah Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowie dan Anggota Baleg Habiburokhman. Mereka memutuskan untuk bertemu dengan peserta aksi usai menerima audiensi Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, di dalam Kompleks Parlemen.
"Bismillahirahmannirahim, hari ini kami menginformasikan bahwa tidak ada pengesahan RUU pilkada. Dipastikan tidak ada pengesahan RUU Pilkada," tegas Habiburokhman dari mobil orasi.
Seperti diketahui, hasil rapat Baleg pada Rabu malam telah 'mengakali' sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.
Baca Juga: Ikut Demo, Joko Anwar: Kami Muak Lihat Tingkah Laku Penguasa Saat Ini
Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Padahal alam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sebaliknya, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam rapat, keputusan ini diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang bisa diambil.
Sehingga, mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Baleg pun 'mengakali' Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Baca Juga: Pimpin Orasi, Komika Abdur: Jangan Harap Kita Melucu, karena yang Lucu itu Ada di DPR
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya.
Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV