Perwakilan DPR Temui Peserta Aksi, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!
Peristiwa | 22 Agustus 2024, 13:36 WIBBaleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Baca Juga: Pimpin Orasi, Komika Abdur: Jangan Harap Kita Melucu, karena yang Lucu itu Ada di DPR
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya.
Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV