DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Sidang Paripurna Tidak Kuorum
Peristiwa | 22 Agustus 2024, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada karena Sidang Paripurna tidak kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco.
Baca Juga: PDIP soal Proses Cepat Revisi UU Pilkada di DPR: Ini Maunya Istana, Mereaksi Putusan MK No 60
“Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Menurut Dasco, dalam rapat paripurna hari ini, yang hadir hanyalah 86 anggota DPR. Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.
“Di Fraksi Gerindra ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi, ya,” ucap Dasco.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Baca Juga: Mahfud MD: Yth Pimpinan Parpol dan DPR, Putusan MK Adalah Tafsir Resmi Konstitusi Setingkat UU
“Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme ya, nanti kan harus rapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini, kita, DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," tambahnya.
Sementara itu, di luar Gedung DPR, ada aksi massa yang menolak Revisi Undang-Undang Pilkada disahkan dalam rapat paripurna. Dalam tuntutannya, massa aksi menginginkan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi No 60 soal syarat menjadi calon kepala daerah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV