> >

Maarif Institute Tegaskan Penolakan terhadap Pembegalan Pancasila dan Demokrasi

Politik | 22 Agustus 2024, 10:35 WIB
Foto ilustrasi. Patung Pancasila besar yang jadi lambang cinta Indonesia dan Pancasila di Gereja Katedral Jakarta. (Sumber: SYIFA NURI KHAIRUNNISA)

2. Menegakkan demokrasi yang berkeadilan: Demokrasi Indonesia harus dibersihkan dari praktek-praktek korupsi, oligarki, plutokrasi, dan partokrasi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

3. Mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam mengadili para pelaku kejahatan politik dan ekonomi yang merugikan kepentingan rakyat. Mahkamah Konstitusi dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya harus menjalankan tugasnya dengan independen, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

4. Menghimbau kepada masyarakat menjaga demokrasi: Masyarakat harus kembali mengambil peran aktif dalam menjaga demokrasi dan Pancasila. Kita tidak bisa lagi hanya diam menyaksikan ketidakadilan terjadi. Saatnya rakyat bersatu, bergerak bersama, dan mengawal setiap proses politik agar tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat.

Maarif Institute menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Ketika Pancasila menghadapi upaya pembegalan untuk kesekian kalinya, kita musti harus menyatu dan manunggaling Indonesia. Ketika hukum dan undang-undang menjadi alat untuk memberangus Pancasila dan demokrasi, maka kita perlu merapatkan barisan di belakangnya," lanjut Andar.

"Menghadapi ancaman oligarki, plutokrasi, dan partokrasi ini, sekali lagi, semua elemen bangsa perlu teguh bersatu, bergerak, untuk imajinasi Indonesia yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera," imbuhnya.

"Nashrun minallah wa fatkhun qarib, Tuhan bersama kita, rakyat Indonesia," pungkas Andar. 

Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI: Krisis Konstitusi Ancam Masa Depan Demokrasi Indonesia

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU