> >

Jelaskan Isi Pembicaraan dengan PDIP, Jubir Anies: Potensi Kerja Sama dan Menangi Pilkada Jakarta

Politik | 21 Agustus 2024, 17:10 WIB
Kolase foto Anies Baswedan dan Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P. Anies masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menjelaskan mengenai isi pembicaraan antara mantan Gubernur Jakarta ini dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut Sahrin, pembicaraan antara kedua pihak masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pilkada Jakarta,” kata Sahrin pada Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Sahrin, PDIP melihat adanya aspirasi yang kuat dari warga Jakarta terhadap Anies.

“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Jika PDI-P Usung Anies jadi Cagub Jakarta, Djayadi: Membuat Kompetisi dengan Ridwan Kamil Kompetitif

Mengenai kemungkinan Anies bergabung dengan partai itu dan menjadi kader, Sahrin menyebut, Anies akan melihat dinamika ke depan.

“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.

Diketahui, komunikasi antara Anies dan PDIP dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan judicial review itu diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU