> >

Jelaskan Isi Pembicaraan dengan PDIP, Jubir Anies: Potensi Kerja Sama dan Menangi Pilkada Jakarta

Politik | 21 Agustus 2024, 17:10 WIB
Kolase foto Anies Baswedan dan Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P. Anies masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP. (Sumber: Tribunnews)

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU