Jelaskan Isi Pembicaraan dengan PDIP, Jubir Anies: Potensi Kerja Sama dan Menangi Pilkada Jakarta
Politik | 21 Agustus 2024, 17:10 WIBMK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com