> >

Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar Konstitusi

Hukum | 21 Agustus 2024, 11:48 WIB
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, tengah, memimpin sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 22 April 2024. Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHKI) Dian Kus Pratiwi meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mUIelonggarkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. (Sumber: AP Photo)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Dian Kus Pratiwi meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Dian mengingatkan, revisi UU Pilkada yang menyimpang dari putusan MK dapat diuji kembali dan dinyatakan inkonstitusional. Dian pun mengingatkan bahwa manuver tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi karena sengaja mengabaikan putusan MK.

"Memberlakukan norma mati dapat diuji lagi di MK dan dinyatakan inkonstitusional,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.id, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Politikus PDIP: Harusnya Tidak Ada UU atau Aturan Lain yang Menimpa Putusan MK No 60

MK diketahui menetapkan dua putusan terkait pilkada jelang penutupan pendaftaran calon kepala daerah. MK memutuskan untuk melonggarkan syarat pencalonan oleh parpol dan menegaskan syarat usai calon kepala daerah.

Dian menyebut kedua putusan itu menunjukkan MK telah menjadi "penjaga konstitusi dan demokrasi."

Menurutnya, kedua putusan tersebut menghadirkan rasa keadilan dan melesetarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Dian menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera memedomani putusan MK. Menurutnya, KPU harus segera menyesuaikan produk hukum dan kebijakan agar tidak menyimpang dari putusan MK.

"Partai politik juga semestinya dapat memanfaatkan dengan mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah, bukan karena pertimbangan pragmatis semata,” katanya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD untuk membahas revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Rapat ini sedianya akan dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada hingga pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengaku bahwa Putusan MK No. 60 akan menjadi salah satu materi bahasan dalam rapat. 

“Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” kata Ahmad Baidowi, Selasa (20/8).

Baca Juga: Usai Putusan MK, PDI-P Siap Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024: Berkoalisi dengan Rakyat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU