> >

Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar Konstitusi

Hukum | 21 Agustus 2024, 11:48 WIB
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, tengah, memimpin sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 22 April 2024. Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHKI) Dian Kus Pratiwi meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mUIelonggarkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. (Sumber: AP Photo)

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengaku bahwa Putusan MK No. 60 akan menjadi salah satu materi bahasan dalam rapat. 

“Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” kata Ahmad Baidowi, Selasa (20/8).

Baca Juga: Usai Putusan MK, PDI-P Siap Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024: Berkoalisi dengan Rakyat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU