> >

Buntut Putusan MK No 60, Pemerintah dan DPR Mendadak Bakal Revisi UU Pilkada Hari Ini

Peristiwa | 21 Agustus 2024, 08:21 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadwalkan rapat kerja untuk merevisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024). Ada apa? (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadwalkan rapat kerja untuk merevisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024). Rapat dilakukan buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40 itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baidowi kemudian dikonfirmasi, apakah rapat kerja yang akan dilakukan Pemerintah dan DPR ditujukkan untuk menghambat implementasi putusan MK.

Baca Juga: Politikus Partai Buruh: Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah akan Pengaruhi Konstelasi

“Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” ucap Awiek.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR menurut rencana akan melakukan revisi UU Pilkada pada pukul 10.00 WIB hari ini. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB dan akan diputuskan pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Terpisah, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Pilkada untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.

“Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?” kata Ronny.

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Bahkan dalam putusan MK dijelaskan itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

Baca Juga: PDIP Respons Putusan MK No 60, Eriko: Megawati akan Umumkan Paslon Pilgub Jakarta dalam Waktu Dekat

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” bunyi ayat tersebut.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU