> >

PDIP Desak KPU Proaktif Tindaklanjuti Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan di Pilkada

Politik | 20 Agustus 2024, 20:25 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun saat berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI proaktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di pilkada.

Komaruddin menyampaikan hal itu seusai MK mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas persentase untuk mengusung kandidat di pilkada pada hari ini, Selasa (20/8/2024).

“KPU harus proaktif jangan sampai dibilang dia berat sebelah,” kata Komarudin, Selasa, dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.

Ia pun membandingkan saat KPU dengan cepat menindaklanjuti putusan MK soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Oktober tahun lalu yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024. 

“Jangan kemarin putusan Gibran dia libur saja semangat tinggi, jadi yang ini harus sama. Hari minggu pun harus konsultasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapan Elite Golkar Terkait MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Terlebih, lanjut Komarudin, saat ini bukan masa reses, sehingga jangan sampai terlalu banyak diskusi.

“Tidak ada alasan untuk konsultasi memperpanjang waktu. Dulu tanpa konsultasi, jadi jangan buat polemik berkepanjangan lagi.”

Sementara pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menuturkan putusan MK yang mengubah ambang batas persentase suara sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah, harus segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan untuk teknis pelaksanaannya.

“Biasanya karena ini akan ada teknisnya, perlu aturan turunan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (20/8/2024).

“Jadi misalnya begini, kalau kita bandingkan saja juga yang agak mepet itu putusan nomor 90, yang pilpres kemarin yang meloloskan Gibran, itu (aturan turunan) keluar hanya tiga hari.”

Saat itu, menurut Bivitri, KPU bisa langsung menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Oleh sebab itu, untuk putusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah ini, KPU juga harus segera menerbitkan aturan turunannya.

“Nah yang sekarang ini juga harus segera dikeluarkan, karena nanti ada teknisnya, misalnya teknis formulirnya. Mau tidak mau KPU harus melaksanakan ini, tidak ada pilihan lain dan tidak ada tafsir lain juga,” bebernya.

Bivitri juga berpendapat putusan MK kali ini sangat progresif karena menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga tidak ada lagi partai politik yang bisa benar-benar dipaksa untuk mengikuti koalisi besar.

Baca Juga: Gugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong

“Iya, inilah nilai baiknya, progresivitasnya menurut saya di situ, karena persentasenya saja, dilihat dari persentasenya dari 20 persen diturunkan jadi 7,5 persen untuk Jakarta ya, tapi lagi-lagi tergantung jumlah penduduk provinsi atau kabupaten itu.”

“Jadinya tidak ada yang bisa dipaksa betul oleh suatu koalisi yang terlalu besar,” tegasnya.

Diketahui, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU