> >

PDIP Desak KPU Proaktif Tindaklanjuti Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan di Pilkada

Politik | 20 Agustus 2024, 20:25 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun saat berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

“Biasanya karena ini akan ada teknisnya, perlu aturan turunan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (20/8/2024).

“Jadi misalnya begini, kalau kita bandingkan saja juga yang agak mepet itu putusan nomor 90, yang pilpres kemarin yang meloloskan Gibran, itu (aturan turunan) keluar hanya tiga hari.”

Saat itu, menurut Bivitri, KPU bisa langsung menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Oleh sebab itu, untuk putusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah ini, KPU juga harus segera menerbitkan aturan turunannya.

“Nah yang sekarang ini juga harus segera dikeluarkan, karena nanti ada teknisnya, misalnya teknis formulirnya. Mau tidak mau KPU harus melaksanakan ini, tidak ada pilihan lain dan tidak ada tafsir lain juga,” bebernya.

Bivitri juga berpendapat putusan MK kali ini sangat progresif karena menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga tidak ada lagi partai politik yang bisa benar-benar dipaksa untuk mengikuti koalisi besar.

Baca Juga: Gugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong

“Iya, inilah nilai baiknya, progresivitasnya menurut saya di situ, karena persentasenya saja, dilihat dari persentasenya dari 20 persen diturunkan jadi 7,5 persen untuk Jakarta ya, tapi lagi-lagi tergantung jumlah penduduk provinsi atau kabupaten itu.”

“Jadinya tidak ada yang bisa dipaksa betul oleh suatu koalisi yang terlalu besar,” tegasnya.

Diketahui, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU