> >

Apresiasi Putusan MK, PP Muhammadiyah: Diharapkan Dapat Akhiri Tirani dan Dominasi Parpol Besar

Politik | 20 Agustus 2024, 19:20 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pada pilkada. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Rubby Jovan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut apresiasi tinggi diberikan kepada MK, karena dinilai telah berani mengambil keputusan tegas terkait hal tersebut.

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik (Parpol, red) besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," ujarnya.

Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat, Abdul Mu'ti pun meminta agar emua pihak, pemerintah, baik penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat mematuhi keputusan itu.

Baca Juga: Pakar Sebut Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Langsung Berlaku: Konstelasi akan Berubah

"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat," ucapnya.

Hal tersebut, lanjut ia, penting untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Melalui putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Partai Buruh Berharap Diajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Jakarta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU