Apresiasi Putusan MK, PP Muhammadiyah: Diharapkan Dapat Akhiri Tirani dan Dominasi Parpol Besar
Politik | 20 Agustus 2024, 19:20 WIBPutusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Melalui putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Partai Buruh Berharap Diajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV