PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai Menang
Politik | 20 Agustus 2024, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, dan tetap dilanjutkan.
Penegasan itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).
Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Kini PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri
Ia pun berharap agar kebijakan baru tersebut tidak membuat jajaran pengurus partai dan para calon kepala daerah yang didukung PKS di Pilkada serentak 2024 goyah.
Mereka justru diminta untuk memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024.
“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” bebernya.
“Kiranya yang sudah kita mulai itu, bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Kedua partai politik tersebut mengugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
MK berpendapat bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki Partai
MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.
Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.
Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com