> >

PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai Menang

Politik | 20 Agustus 2024, 15:35 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu berbicara dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). Partai Keadilan Sejahtera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, Selasa (20/8). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

Kedua partai politik tersebut mengugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

MK berpendapat bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki Partai

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU