> >

PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai Menang

Politik | 20 Agustus 2024, 15:35 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu berbicara dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). Partai Keadilan Sejahtera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, Selasa (20/8). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, dan tetap dilanjutkan.

Penegasan itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).

Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Kini PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri

Ia pun berharap agar kebijakan baru tersebut tidak membuat jajaran pengurus partai dan para calon kepala daerah yang didukung PKS di Pilkada serentak 2024 goyah.

Mereka justru diminta untuk memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024.

“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” bebernya.

“Kiranya yang sudah kita mulai itu, bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU