Politikus Partai Buruh: Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah akan Pengaruhi Konstelasi
Peristiwa | 20 Agustus 2024, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 akan mempengaruhi konstelasi politik di sejumlah daerah.
“Hasil putusan ini nampaknya di banyak daerah itu akan mempengaruhi konstelasi, bisa jadi SK-SK yang diberikan partai untuk calon tertentu itu bisa tersebar, sehingga dampaknya adalah, kemungkinan terjadinya satu pasang calon melawan kotak kosong itu akan hampir kecil atau mustahil terjadi diminimalisir putusan MK ini,” ucap Said kepada Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, kata Said, dengan syarat ini parpol tidak lagi harus dipaksa berkoalisi, selama dia memenuhi ambang batas.
“Kalau begitu ceritanya, parpol yang tidak ada kursi di DPRD, itu akan banyak terjadi koalisi, karena patut diketahui, banyak partai non seat di indonesia ini itu hampir 25 persen. Ada yang 7, 6,5 persen sesuai besaran DPT-nya. Partai non seat dengan semangat yang sama, ya mungkin saja bisa berkoalisi bersama,” ujar Said.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Kini PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada Jakarta
MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Gugatan terhadap ambang batas di Pilkada itu dilakukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Partai Gelora saat sudah masuk ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta. Sementara Partai Buruh lebih dekat pada Anies Baswedan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV