> >

Akademisi Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman Menambah Barisan Kejanggalan

Hukum | 14 Agustus 2024, 20:42 WIB
Doesn Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia berpendapat, dengan adanya putusan bahwa Anwar Usman tidak lagi berhak menjadi Ketua MK, maka jabatannya sudah dianggap hilang.

“Harusnya ketua MK yang baru ya tetap menjabat karena tidak ada urusan dengan proses pengembalian harkat dan segala macamnya, karena proses administrai penentuan Ketua MK yang baru sudah berjalan dan sudah diakui,” bebernya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan, keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Berkaitan dengan putusan itu, MK berencana mengajukan banding.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyebut keputusan banding disepakati delapan hakim MK melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar, Rabu (14/8/2024).

“Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu, dikutip dari Antara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU