> >

Akademisi Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman Menambah Barisan Kejanggalan

Hukum | 14 Agustus 2024, 20:42 WIB
Doesn Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menambah barisan putusan janggal dari pengadilan.

Pendapat itu disampaikn oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/8/2024).

“Ini putusan hanya menambah barisan putusan-putusan yang janggal dari pengadilan, terutama yang berkaitan dengan ruang-ruang politik,” tuturnya.

“Putusan ini kan sebenarnya adalah putusan yang seharusnya bicara soal ruang administrasi negara, ruang birokasi,” imbuhnya.

Baca Juga: MK Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Padahal, lanjut akademisi itu, perkara yang berkaitan dengan Anwar Usman tersebut merupakan proses etik, yang seharusnya selesai di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Jadi aneh kalau kemudian ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Kedua, kata Feri, putusan ini juga janggal. Sebab, memutuskan untuk mengembalikan harkat Anwar Usman sebagai penggugat.

“Jadi proses pelanggaran etik itu dianggap tidak benar, sehingga dikembalikan harkatnya. Tapi di satu sisi yang lain, dikatakan bahwa Pak Anwar Usman juga tidak berhak menjadi Ketua MK, sehingga jabatan itu tidak dikembalikan kepada dirinya,” ujarnya.

“Anehnya, setelah jabatan itu dianggap bukanlah hak dirinya, proses pemilihan Ketua MK baru, yaitu Suhartoyo dianggap bermasalah, kan tidak ada hubungannya,” imbuh Feri.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU